Lompat ke konten utama
INSPEKTORAT DAERAH Kota Pangkal Pinang

Tugas & Fungsi

Dasar pelaksanaan pengawasan intern Inspektorat Daerah Kota Pangkal Pinang.

Tugas

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan pada perangkat daerah.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.

  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Wali Kota.

  • Penyusunan laporan hasil pengawasan.

  • Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

  • Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.

  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah.

Kewenangan

  • Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang.

  • Meminta keterangan, dokumen, dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan.

  • Memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Wali Kota dan perangkat daerah terkait.

  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.