Tugas & Fungsi
Dasar pelaksanaan pengawasan intern Inspektorat Daerah Kota Pangkal Pinang.
Fungsi
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
-
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
-
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Wali Kota.
-
Penyusunan laporan hasil pengawasan.
-
Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
-
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
-
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah.
Kewenangan
-
Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
-
Meminta keterangan, dokumen, dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan.
-
Memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Wali Kota dan perangkat daerah terkait.
-
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.