Lompat ke konten utama
INSPEKTORAT DAERAH Kota Pangkal Pinang

Syarat Bebas Temuan

Informasi persyaratan pengajuan Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat Daerah.

Tentang Surat Keterangan Bebas Temuan

Surat Keterangan Bebas Temuan diterbitkan Inspektorat Daerah sebagai keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang memiliki temuan hasil pengawasan yang belum ditindaklanjuti. Surat ini umumnya diperlukan untuk keperluan kepegawaian seperti pengajuan mutasi, promosi jabatan, atau pengurusan pensiun.

Persyaratan

  • Surat permohonan resmi dari instansi/perangkat daerah

    Ditandatangani pimpinan perangkat daerah dan ditujukan kepada Inspektur Daerah.

  • Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir

    Dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin

    Bermeterai cukup dan ditandatangani pemohon.

  • Fotokopi Kartu Pegawai / SK CPNS dan PNS

    Untuk keperluan verifikasi identitas kepegawaian.

  • Daftar Riwayat Hidup terbaru Opsional

    Memuat riwayat jabatan dan riwayat pendidikan.

  • Dokumen pendukung lainnya Opsional

    Dokumen tambahan yang relevan dengan keperluan pengajuan.

Alur Pengajuan

  1. 1

    Ajukan

    Isi formulir daring dan unggah dokumen persyaratan.

  2. 2

    Verifikasi

    Kami memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  3. 3

    Proses

    Penelusuran status temuan atas nama pemohon.

  4. 4

    Selesai

    Surat keterangan dapat diunduh melalui halaman cek status.